Selasa, 04 Oktober 2011

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Lumpur Lapindo

Sangat tidak terasa bencana alam yang terjadi di Daerah Sidoarjo sudah 5 tahun lamanya, akan tetapi selama 5 tahun itu pula Pemerintah dan para Staff yang lain belum juga mampu menyelesaikan khasus lupur lapindo ini yang pada awalnya menjadi tanggung jawab  PT.Lapindo Brantas.

Dikarenakan tindakan yang tidak cepat itensitas luapan lumpur semakin meningkat dan semakin tinggi sehingga tanggul sudah tidak akan sanggup lagi untuk menahan luapan lumpur yang menyembur dari dasar bumi, dikarenakan tidak cepat menangani kasus tersebut sudah banyak warga yang menderita karaena kehilangan tempat tinggal, kalau kita lihat lebih jauh lagi apa susahnya bagi pemerintah untuk mengeluarkan dana yang banyak untuk mengganti hak para warga disana, jika dibandingkan dengan pengeluaran dana hingga triliuanan rupiah yang hanya untuk membangun gedung dan membeli vasilitas buat para anggota bukan sebaiknya dana tersebut buat mengakhiri penderitaan para warga di Sidoharjo

Kasus lapindo tidak hanya sekedar persoalan semburan lumpur melainkan sebuah kelalaian dan kesalahan sistem birokrasi Pemerintah Republik Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang yang tak profesional memiliki izin menambang. Ketidakprofesionalan ini dibuktikan dengan pemasangan casting beton yang tidak memadai apalagi hal ini diketahui BP migas dan adanya peristiwa pencabutan alat bor dari pusat galian karena adanya kekhawatiran alat mengalami kerusakan, pencabutan ini diduga sebagai titik awal dimulainya semburan lumpur.

Walaupun benar ini karena bencana alam, kenapa setelah dilakukan eksplorasi tetap dibuka area penambangan, padahal tentunya sudah ada prosedural yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan tambang yang tentunya diikuti pula dengan tindakan preventif sebelum dilakukannya kegiatan penambangan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan. Jika kita lihat dari ketidakprofesionalan ini maka jelaslah ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus lapindo dan bahkan kemungkinan ada praktik korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah sejak awal dilegalkannnya penambangan hingga ditetapkannya kasus Lapindo sebagai bencana alam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;